Salin Artikel

Sandera Anak dan Rampok Uang Rp 70 Juta, Pria Ini Ditangkap 2 Jam Setelah Bebas dari Penjara

Ia ditangkap kembali setelah keluar dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara pada Jumat (26/2/2021).

Ternyata DKA adalah buronan dari kasus perampokan di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Way Kanan pada 9 Juni 2017.

Kala itu, DKA dan enam rekannya yang saat ini masih buron merampok korban yang bernama Aming.

Saat perampokan, dua orang membawa senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam golok.

Mereka menyandera anak korban dan menanyakan kepada Aming tempat uang serta perhiasan disimpan.

Aming sempat menolak. Namun dua pelaku langsung membacok paha, punggung, dan kedua tangan korban.

Di bawah ancaman, akhirnya Aming memberitahu lokasi penyimpanan harta. Ia juga memberikan kunci pada salah satu pelaku.

Dari perampokan tersebut, para pelaku merampas uang tunai Rp 70 juta, 92 gram perhiasan emas, dan sepucuk senapan angin.

Mereka lalu menuju Lapas Kotabumi mejemput DKA.

“Petugas yang mendapatkan informasi berangkat menuju Lapas Kotabumi, Lampung Utara, dan pada pukul 09.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Herison dalam keterangan pers, Kamis (4/3/2021).

Saat ini, tersangka DKA masih ditahan di Mapolres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan enam orang rekan DKA yang masih buron, sedang ditelusuri oleh polisi.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," kata Herison.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/06070031/sandera-anak-dan-rampok-uang-rp-70-juta-pria-ini-ditangkap-2-jam-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke