Salin Artikel

Punya 3 Anak yang Masih Kecil, Terdakwa Kasus Salah Transfer Ajukan Penangguhan Penahanan

Alasannya, terdakwa Ardi Pratama adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak yang masih kecil.

"Kami ajukan penangguhan penahanan karena klien kami adalah tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil. Ini alasan kemanusiaan saja," kata Hendrix usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Keluarga bersedia menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan itu.

"Keluarga siap menjadi penjamin. Istri dan anaknya siap menjadi penjamin," jelasnya.

Hendrix memastikan, Ardi tetap kooperatif menjalani proses hukum meski tak ditahan.

"Saya memastikan tidak akan melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.

Istri Ardi, Devi Rahmawati berharap keadilan berpihak kepada suaminya. Sejak suaminya ditahan, Devi mengaku tak memiliki penghasilan.

Sementara, ia memiliki tiga anak yang masih kecil.

"Saya ingin suami saya bebas," katanya.


Eksepsi ditolak

Dalam sidang lanjutan Kamis siang, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi dalam kasus salah transfer atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan putusan sela di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pada sidang selanjutnya.

"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made Purnami.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pasal 85 UU Transfer dana yang diterapkan kurang tepat, karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).

Karena perorangan, Hendrix berpendapat semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

"Tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," jelas Hendrix.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/181132378/punya-3-anak-yang-masih-kecil-terdakwa-kasus-salah-transfer-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke