Salin Artikel

Warga Rusia dan Ukraina Ini Ditangkap Bawa Surat PCR Covid-19 Palsu

KARANGASEM, KOMPAS.com - Polres Karangasem menangkap dua warga Rusia dan Ukraina berinisial OM (26) dan DA (42) karena membawa surat tes swab PCR Covid-19 palsu, di Pelabuhan Padangbai, Selasa (2/3/2021).

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini mengatakan, keduanya telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

Kasus ini terungkap setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Padangbai memeriksa dua WNA asal Rusia yang tiba dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Terduga pelaku saat itu datang dari Lombok, sehingga dilakukan pengecekan oleh petugas KKP," kata Suartini, saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Saat dicek, petugas menemukan sejumlah kejanggalan seperti waktu penerbitan surat dan nomor registrasi surat keterangan.

Petugas KKP lantas melaporkan kejanggalan itu ke pihak Kepolisian di Padangbai.

Polisi lantas mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan.

Polisi mendapat keterangan, keduanya mendapat surat palsu itu dari seorang berinisial S di Lombok.

Selain itu, pihak rumah sakit yang tercantum di surat itu juga mengaku tak pernah menerbitkannya.

Polres Karangasem saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kedutaan Ukraina dan Russia.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/171425178/warga-rusia-dan-ukraina-ini-ditangkap-bawa-surat-pcr-covid-19-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke