Salin Artikel

Mengaku Polisi, 2 Pemuda Rampas Ponsel dan Kalung Emas, Pura-pura Keluarkan Senjata Api

KENDAL, KOMPAS.com - Polres Kendal Jawa Tengah berhasil menangkap dua pemuda yang mengaku polisi.

Dua pemuda itu, yaitu M Ashari alias Heri dan Ade Hidayat alias Kopet, merupakan warga Semarang. Keduanya merampas barang dengan berpura-pura jadi polisi.

Di depan petugas, salah satu pelaku, Heri, mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak punya uang.

Kebetulan saat berteduh di tenda karena hujan, ada dua orang yang juga menghindari hujan.

“Saya meminta handphone dan kalung emasnya dengan mengaku polisi supaya mudah mendapatkan barangnya,” kata Heri, Rabu (3/3/2021).

Heri berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy mengatakan, anggotanya langsung bergerak setelah menerima laporan adanya perampasan yang dilakukan oleh dua orang yang menyamar sebagai polisi. 

“Dalam waktu tidak lama, pelaku bisa kami amankan dengan beberapa barang bukti,” kata Raphael.

Kronologi kejadiannya, menurut Raphael, pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, korban berada di lokasi Pelabuhan Kendal, Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Korban berada di lokasi pelabuhan untuk menonton balapan. Lantaran cuaca hujan, korban berteduh di sebuah warung kosong di pinggir jalan pelabuhan Kendal.

Tak lama kemudian, datang kedua pelaku dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.

“Pelaku ikut berteduh di warung tenda tersebut,” ujar Raphael.

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai polisi dari Polsek Tugu yang akan melakukan penggerebekan balapan. Pelaku juga menuduh korban akan melakukan balapan.

Setelah itu, kedua pelaku meminta ponsel dan kalung emas milik korban.

“Saat meminta itu, pelaku mengucapkan kalimat ancaman 'Yen ora nurut aku, meh tak tembak' (kalau tidak menuruti saya, akan saya tembak) sambil memasukkan tangan kanannya ke saku celana seolah-olah akan mengambil senjata api,“ terang Raphael.

Ancaman pelaku tersebut membuat korban takut dan menyerahkan barang miliknya.

Apalagi, kedua pelaku meminta korban datang ke Polres Kendal untuk mengurus ponsel dan kalung emas yang diambil.

“Lalu pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motornya,” jelas Raphael.

Menurut Raphael, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/154037178/mengaku-polisi-2-pemuda-rampas-ponsel-dan-kalung-emas-pura-pura-keluarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke