Salin Artikel

Polisi Kembali Temukan Senjata Api Ilegal di Merauke dari 2 Tersangka

JAYAPURA, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Resor (Polres) Merauke kembali mengamankan sebuah senjata api dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi di Distrik Merauke Kota.

Pada Minggu (28/2/2021) malam dan Senin (1/3/2021) subuh, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti lima pucuk senjata api, teleskop, peredam suara dan puluhan butir amunisi.

Kemudian, dari pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pucuk senjata api, pada Selasa (2/3/2021).

Sehingga total senjata api yang diamankan yakni berjumlah enam pucuk.

"Iya betul (ada tambahan satu senjata)," ujar Kapolres Merauke, AKBP Untung Saragih, saat dihubungi, melalui sambungan telepon, Rabu (3/3/2021).

Selain itu, Untung menyebut ada juga tambahan dua orang tersangka yang diduga terlibat kasus tersebut.

Untung menuturkan, senjata yang didapat dari lima orang tersangka bukan senjata rakitan, tetapi senjata pabrikan yang dipotong menjadi beberapa bagian dan kemudian dirakit kembali di Merauke.

Namun, ia belum mau menyebut senjata-senjata tersebut berasal dari mana.

"Itu bukan senjata rakitan, hanya dirakit di situ, kami belun tahu dari mana," kata dia.

Mengenai apakah senjata yang diamankan polisi akan dijual ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berada di wilayah pegunungan, Untung mengakui ada kemungkinan seperti itu.

"Bisa jadi (Merauke jadi jalur penyelundupan senjata), kami lagi kembangkan," kata dia.


Merauke merupakan wilayah transit di kawasan selatan Papua karena keberadaan Bandara Mopah yang bisa didarati pesawat berbadan besar.

Dari Merauke terdapat akses jalur darat menuju Boven Digoel yang berbatasan langsung dengan dua kabupaten pegunungan, yaitu Pegunungan Bintang dan Yahukimo.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polres Merauke menangkap tiga orang yang diduga sebagai perakit senjata api.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah amunisi, lima senjata api, dan beberapa bagian senjata seperti peredam suara dan teleskop.

Penangkapan tiga orang itu dilakukan pada dua waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (28/2/2021) malam.

Saat itu, polisi menangkap dua orang dengan barang bukti tiga pucuk senjata api.

Sementara pada Senin (1/3/2021) subuh, polisi menangkap satu pelaku dengan dua senjata api.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/125301278/polisi-kembali-temukan-senjata-api-ilegal-di-merauke-dari-2-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke