Salin Artikel

Jaksa Gadungan Nginap di Hotel Bersama Seluruh Keluarga 2 Bulan, Tagihan Capai Rp 42 Juta

Itu belum klaim tagihan kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 42 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, informasi itu didapatkan dari manajer hotel tempat pelaku menginap.

"Kamar yang disewa tipe suite," ujar Anton kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Diketahui Abdussomad menginap di hotel bersama istri, dua anaknya, dan seorang ajudan sekaligus sopirnya.

Pihak hotel, kata Anton, beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.

Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak Imigrasi karena statusnya adalah WNA. Pihak hotel dan pemilik akhirnya merasa ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap pria yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Senin (1/3/2021).

Dia sempat menginap di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat selama dua bulan tanpa membayar.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya oknum Kajari yang kerap melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.

Pihak kejaksaan mengaku sudah menyerahkan pelaku ke polisi berikut barang bukti berupa atribut jaksa berupa topi, seragam, tongkat, hingga emblem beserta kartu identitas.

Saat ini Abdussomad masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui alasan pelaku melakukan aksinya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/194455478/jaksa-gadungan-nginap-di-hotel-bersama-seluruh-keluarga-2-bulan-tagihan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke