Salin Artikel

Polemik Posisi Sekda Papua, Pengamat: Yang Punya Kewenangan Melantik Itu Kemendagri

Sawir menilai, aturan mengenai penunjukan dan pelantikan sekretaris daerah sudah jelas.

"Sekda itu jabatan ASN tertinggi di tingkat provinsi, kalau gubernur itu jabatan politik, karenanya yang mempunyai kewenangan untuk melantik sekda provinsi adalah Kemendagri dan itu aturannya sangat jelas," kata Sawir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021).

Gubernur Papua Lukas Enembe sudah angkat bicara terkait dualisme sekretaris daerah ini. Gubernur mempersilakan Doren Wakerkwa menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua selama enam bulan atau hingga September 2021.

Setelah itu, Dance Yulian Flassy yang telah dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bisa menjalankan amanah sebagai sekretaris daerah definitif.

Kebijakan itu diambil Lukas untuk mencegah timbulnya masalah dalam pemerintahan.

Namun, Sawir menilai, solusi tersebut hanya menimbulkan masalah lain. Soalnya, jabatan Pj Sekda yang diemban Doren Wakerkwa otomatis gugur saat Mendagri melantik Dance Yulian.

"Itu lagi-lagi jadi persoalan, kembali lagi siapa yang paling berwenang melantik adalah kementerian," kata dia.

Meski begitu, Sawir menilai masalah ini masih bisa diselesaikan dengan baik. Asal, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua menjalin komunikasi yang baik.

Ia pun menekankan, kedua belah pihak bisa memulai komunikasi tersebut.

"Pusat juga harus berkomunikasi dengan pejabat di Pemprov Papua, sampaikan bahwa sudah ada yang definitif yang sudah legal maka otomatis hak dan kewenangan Sekda sebelumnya tidak ada, tapi jangan-jangan tidak ada komunikasi ini," kata Sawir.


Sebelumnya, pada Senin (1/3/2021), Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua, di Jayapura.

Tak lama setelah itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy menjadi Sekda Definitif Papua di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Jalan panjang pelantikan sekda definitif

Terakhir kali jabatan Sekda definitif di Pemprov Papua dipegang Herry Dosinaen pada 7 April 2020.

Saat itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Ridwan Rumasukun sebagai Pj Sekda Papua dengan tugas utama melakukan pemilihan pejabat definitif Sekda.

Seleksi Sekda Papua akhirnya diikuti oleh lima orang, yaitu Juliana Waromi, Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, Dance Yulian Flassy, dan Basiran.

Pada 10 Juli 2021, calon Sekda Papua mengerucut menjadi tiga orang, yaitu Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, dan Dance Yulian Flassy.

Ketiga nama tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Penilaian Akhir yang didalamnya terdiri dari Wakil Presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN dan Kepala BKN.

Pada 23 September 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan memilih Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua.

Namun keputusan itu kemudian menjadi polemik karena muncul pro dan kontra terkait hal tersebut.

Lalu, enam bulan setelah Keppres terbit, Dance Yulian akhirnya dilantik menjadi Sekda Papua definitif.

Sementara Doren Wakerkwa yang sebelumnya menjabat Asisten I Setda Papua sejak 25 September 2020, juga diangkat sebagai Pj Sekda Papua.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/165012278/polemik-posisi-sekda-papua-pengamat-yang-punya-kewenangan-melantik-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke