Salin Artikel

Jenazah Nenek 70 Tahun Ditemukan di Kolam, Ternyata Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Pak Ogah

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, penangkapan pemuda asal Kecamatan Dlanggu ini bermula saat polisi mendapatkan laporan ditemukan jenazah seorang nenek di sebuah kolam di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Minggu (21/2/2021).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugan pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami korban. 

Hal ini teridentifikasi dari luka di alat kelamin korban.

"Berdasarkan hasil otopsi, terdapat lecet pada lutut kanan dan bahu kiri korban," ungkap Dony melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (1/3/2021) malam.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AF.

Dari pemeriksaan, AF mengaku awalnya melihat nenek tersebut sedang berjalan di tempat dia mangkal. Adapun AF sehari-harinya merupakan pak ogah.

Saat melihat nenek itu, terlintas di pikiran AF untuk mengincar uang dan barang berharga milik korban.

Pelaku terlebih dulu berpura-pura membantu korban dengan memberi minuman dan mengajaknya mandi ke kolam.

Saat sampai di kolam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban terus melakukan perlawanan.

Karena sikap korban yang terus memberontak, pelaku menjadi emosi dan akhirnya membunuh nenek itu dengan cara menenggelamkan ke dalam kolam.


Mengetahui korban sudah tak bernyawa, AF kemudian mengambil uang dan perhiasan milik nenek tersebut.

"Setelah dipastikan meninggal, pelaku meninggalkan korban dan mengambil dompet korban yang berisikan uang," kata Dony.

Hingga kini nenek yang menjadi korban pembunuhan tersebut masih belum diketahui identitasnya.

Tidak ada masyarakat sekitar yang mengenali korban.

Secara fisik, nenek itu memiliki rambut beruban dengan panjang sebahu. Pada kaki kiri terdapat bekas luka bakar dan memiliki anting berbentuk apel.

Kemudian ciri fisik lainnya, tinggi badan 155 sentimeter serta golongan darah O.

AF telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan Pasal 285 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/053000878/jenazah-nenek-70-tahun-ditemukan-di-kolam-ternyata-korban-pemerkosaan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke