Salin Artikel

Sopir Mobil Dinas Bupati Sambas Penabrak Bocah 11 Tahun hingga Tewas Ditahan

“Sementara (sopir) kita amankan,” kata Riko saat dihubungi, Senin (1/3/2021).

Riko menegaskan, dalam kasus tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

“Saat ini masih berlangsung proses penanganan perkara di Unit Laka Satlantas Polres Mempawah,” ujar Riko.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili enggan menanggapi persitiwa tersebut.

“Maaf, untuk keterangan resmi, bisa didapatkan lewat Kasat Lantas Mempawah. Terima kasih,” kata Atbah singkat.

Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil Toyota Fortuner menabrak anak perempuan bernama Siti Maysaroh (11) di Jalan Raya Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (25/2/2021).

Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Riko Safutra mengatakan, korban tabrakan mengembuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Telah terjadi kecelakaan lalu lintas, antara mobil Toyota Fortuner dengan pajalan kaki di Jalan Raya Peniraman,” kata Riko kepada wartawan, Kamis siang.

Sebagaimana diketahui, mobil tersebut merupakan kendaraan dinas Bupati Kabupaten Sambas, Atbah Romin Suhaili.

Namun, saat kecelakaan terjadi Atbah tidak berada dalam mobil.  Kala itu, Atbah sedang mengikuti rapat koordinasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kota Pontianak.

“Mobil tersebut dikemudikan oleh MI (39) dan membawa penumpang ZL (36). Saat ini, keduanya masih diperiksa,” ujar Riko.


Riko menjelaskan, kronologi kecelakaan bermula dari mobil tersebut melaju dari Kabupaten Sambas ke Kota Pontianak.

Setiba di lokasi kejadian, seorang anak pejalan kaki menyeberang jalan. Karena jarak terlalu dekat, kecelakaan tak dapat terhindarkan.

Akibat kejadian itu, mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KB 1970 PS tersebut mengalami ringsek di bagian kanan lampu depan.

Sementara korban bocah perempuan tewas dalam perjalanan ke Puskesmas Sungai Pinyuh.

Riko menyebut, polisi masih mengumpulkan saksi dan bukti dalam kecelakaan maut ini.

"Kami masih mengumpulkan keterangan. Sopir dan penumpang masih diperiksa. Dari STNK mobil itu milik Pemerintah Kabupaten Sambas," kata Riko.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/01/201155378/sopir-mobil-dinas-bupati-sambas-penabrak-bocah-11-tahun-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke