Salin Artikel

Polisi Tangkap Pria Curi Ratusan Motor di 5 Provinsi, Beraksi Sejak 2018

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial ARG (36) usai mencuri ratusan motor di 5 provinsi berbeda di Jalan Poros Barru-Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021) siang. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto mengatakan, ARG merupakan salah satu sindikat pencuri motor lintas provinsi yang terakhir beraksi pada 25 Februari 2021 di Kabupaten Soppeng.

"Dia ditangkap sekitar pukul sebelas siang di Jalan poros Barru - Makassar, Kabupaten Barru," ujar Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).

Supriyanto mengatakan, ARG memulai aksinya sejak tahun 2018.

Setelah berhasil menjual motor yang dicurinya, dia lalu kabur hingga ke beberapa kabupaten di Sulsel dan berlanjut ke beberapa provinsi. 

Supriyanto menyebut ARG juga tahu bahwa dirinya sedang diburu polisi hingga membuatnya kabur ke tempat lain. 

"Yang bersangkutan dikejar mulai dari Kabupaten Bone, Wajo, Luwu, Sidrap, Parepare dan tertangkap di Barru," kata Supriyanto. 

Di Sulawesi Selatan, ARG mencuri motor di 17 kabupaten dan kota dengan Kota Makassar menjadi terbanyaknya mencuri. Di kota ini, ARG diduga mencuri 25 motor. 

Selain di Sulsel, ARG juga diduga terlibat pencurian bermotor di Kabupaten Polewali Mandar, Mamuju, hingga Kota Pasangkayu, di Provinsi Sulawesi Barat. 

Selain di Sulawesi Barat, ARG juga mencuri di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, hingga Kalimantan Timur. 

Saat ini, ARG telah ditahan di Polres Soppeng. Sementara polisi masih mencari beberapa barang bukti hasil curian ARG yang telah dijual ke penadah. 

"Sementara dilakukan pencarian dan pengembangan ke penadah," jelas dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/01/190843578/polisi-tangkap-pria-curi-ratusan-motor-di-5-provinsi-beraksi-sejak-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke