KOMPAS.com - Aksi tawuran antarwarga terjadi di Desa Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Jumat (26/2/2021).
Akibat tawuran tersebut, seorang warga bernama Firman warga Desa Elfule, harus dilarikan ke rumah sakt setelah diduga dianiaya oknum polisi berinisial Bripka YL anggota Polsek Namrole.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan pendarahan di kedua matanya.
Saat ini korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Namrole.
Bripka YL menganaiaya korban setelah wajahnya terkena lemparan baru saat berusaha melerai aksi tawarun antarwarga tersebut.
"Karena merasa kesakitan, Bripka YL emosi lalu dia menghajar korban (Firman) yang ada di belakangnya," kata Wakapolsek Polres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanusa, kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Kronologi kejadian
Diceritakan Bachri, penganiayaan itu berawal saat Bripka YL melintas di lokasi kejadian. Saat itu, sedang terjadi tawuran dan saling lempar batu.
Melihat itu, Bripka YL pun kemudian berusaha untuk menghentikan itu. Namun, tiba-tiba sebuah batu mengenai wajahnya hingga terjdadilah penganiayaan itu.
Setelah menganiaya korban hingga babak belur, sambung Bachri, Bripka YL kemudian meminta rekannya HF alias Abong untuk membawa Firman ke Polsek Narmole.
Warga yang melihat korban hendak dibawa, kemudiah marah dan melempari Bripka YL dan Abong dengan batu hingga Firman pun dilepaskan.
Lapor polisi, sudah ditahan
Tak terima dengan yang dialaminya, korban kemudian menceritakan kejadian yang itu kepada keluarganya.
Mendengar itu, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polsek Namrole hingga Bripak YL pun ditahan.
"Saat ini pelaku penganiayaan, Bripka YL, telah ditahan dan diproses," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
https://regional.kompas.com/read/2021/02/28/091359078/wajah-terkena-lemparan-batu-saat-lerai-tawuran-oknum-polisi-aniaya-warga
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.