Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Pembantu Bunuh Majikan | 4 Ibu Pelempar Atap Dimaafkan Pemilik Pabrik

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap Dewi Romlah (85) akhirnya menemui titik terang. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan R (22) sebagai pelaku. R merupakan pembantu nenek tersebut.

Motif R melakukan pembunuhan karena sang majikan memukulnya.

R mengaku tidak memiliki niatan untuk membunuh sang majikan. Namun, karena terus dipukuli, dia merasa kesal dan kehabisan kesabaran.

Berita populer lainnya adalah pemberian maaf oleh pemilik pabrik tembakau terhadap empat ibu terdakwa yang melempari pabriknya.

Pemilik pabrik tembakau, Suhardi, yang datang ke persidangan empat terdakwa itu, mengucapkan maaf dan menyalami keempatnya.

Suhardi berharap agar pemberian maafnya itu bisa meringankan hukuman para terdakwa.

Berikut adalah berita populer selengkapnya yang menjadi fokus perhatian pembaca di Kompas.com.

Dewi Komala (85) ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya di Komplek Perumahan Buana Cigi Regency, Kelurahan Cijawura, Kecamatan, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021) malam.

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa nenek tersebut dibunuh oleh asisten rumah tangganya, R (22).

Awalnya, R mengaku bila majikannya itu dibunuh oleh dua orang berbadan besar membawa linggis yang memasuki rumahnya.

Ternyata, itu hanyalah sandiwara R.

Ia bahkan melukai dirinya sendiri agar orang percaya bahwa ada orang lain yang membunuh majikannya.

Dari pengakuannya, R membunuh Dewi Komala karena kesal terus dipukuli.

Saat dia meminta kepada korban agar dipulangkan ke kampung, nenek tersebut malah memukulnya lagi dan mendorongnya memakai tongkat.

"Akhirnya saya pukul kembali kepalanya sampai tiga kali di bagian atas," katanya.

Pelaku berujar awalnya tidak ingin membunuh sang majikan.

"Saya nggak niat untuk membuat dia meninggal. Jadi saya kesal, saya udah sabar, saya masih dipukul," kata R di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/2/2021).

Suhardi, pemilik pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, menghadiri persidangan empat ibu terdakwa yang melempari atap pabriknya.

Hakim yang menyadari kedatangan Suhardi, memberikan dirinya kesempatan untuk bicara.

"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga memaafkan terdakwa.

Tidak ada rasa benci dan sakit hati demi utuhnya silaturahmi," tutur Suhardi dalam persidangan, Jumat (26/2/2021).

Dia juga meminta maaf terhadap masyarakat Nusa Tenggara Barat apabila kasus yang menjerat empat ibu itu dinilai salah.

Usai mengucapkan pesannya itu, Suhardi menyalami keempat terdakwa. Dia berharap agar pernyataan maafnya itu bisa meringankan hukuman pelaku.

Walau sudah memaafkan, tetapi putusan kasus Suhardi pasrahkan kepada majelis hakim.

Empat ibu rumah tangga, yakni Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah dilaporkan ke polisi karena melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.

Bau menyengat yang timbul dari pabrik itu membuat mereka terganggu.

Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Mansur Hidayat resmi menjabat setelah dilantik pada Jumat (28/2/2021).

Usai pelantikan, Bupati Pemalang berjanji akan memberikan gajinya untuk warganya, terutama yang terdampak Covid-19.

"Gaji saya untuk warga Kabupaten Pemalang. Ini sebagai kepedulian saya kepada warga yang terdampak Covid-19," tutur Mukti, Jumat (26/2/2021).

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo merupakan pemilik perusahaan otobus (PO) Dewi Sri.

Beberapa hari sebelum pelantikan, Mukti dan Mansur memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) ke puskesmas yang ada di Kabupaten Pemalang.

Mereka menyebut bantuan itu diambil dari kantong pribadi mereka.

"Ini dari kami pribadi, kami berharap adanya ratusan APD bisa membantu penanganan Covid-19," ucap Mukti Agung, Rabu (23/2/2021).

Dalam masa kepemimpinannya, Agung menegaskan akan berfokus pada penanganan Covid-19 dan melakukan perbaikan infrastruktur.

Mantan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo tutur menghadiri pelantikan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.

Kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo baru tersebut, pria yang kerap disapa Rudy itu menitipkan pesan.

Ia berpesan agar mereka menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikannya semasa menjabat.

Salah satunya adalah penyelesaian soal warga kecil, lemah, miskin dan tertindas (KLMT).

"Kemarin yang sudah kita usulkan adalah palang pintu perlintasan Joglo relnya naik (layang) dan viaduk Gilingan. Yang belum selesai ya KLMT tadi," ungkap dia, Jumat (26/2/2021).

Punya usia yang lebih muda darinya, Rudy menyebut Gibran memiliki energi lebih untuk mengabdi kepada masyarakat Solo.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma (33) divonis bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).

Permasalahan ini bermula saat ia mengunggah video kericuhan yang melibatkan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan ibunya.

Video bedurasi 35 detik itu dia unggah ke Facebook-nya.

Video itu viral pada 6 April 2020 lalu.

Singkat cerita, kepala desa melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat menjalani masa tahanannya, Ismi turut membawa bayinya yang berumur enam bulan.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” jelas Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, Sabtu (27/2/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani; Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Candra Setia Budi, David Oliver Purba, Pythag Kurniati, Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/28/090709078/populer-nusantara-pembantu-bunuh-majikan-4-ibu-pelempar-atap-dimaafkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke