Salin Artikel

Spesialis Pencuri Barang dalam Jok Motor Ditangkap Resmob Tana Toraja

TANA TORAJA, KOMPAS.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menangkap seorang spesialis pencurian barang dalam jok motor, berinisial A (55).

Warga asal Makassar itu diringkus saat beraksi di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Jumat (26/2/2021).

Kanit Resmob Polres Tana Toraja Bripka Alvian Somalinggi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku diawali dengan laporan korban yang kehilangan ponsel di jok motornya pada 8 Februari 2021.

"Kami menemukan terduga A sedang melakukan aksinya di Plaza Kolam Makale. Ia mencungkil jok motor yang terparkir ditinggal pemiliknya, akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan," kata Alvian kepada wartawan, Jumat.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak delapan kali.

“Saya lakukan setelah mengintai dan mengamati orang yang menyimpan ponsel di jok motor,” ucap A saat dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan menjelaskan, pelaku merupakan spesialis pencurian barang dalam jok motor.

"Terduga pelaku dapat dikategorikan sebagai spesialis, karena semuanya dilakukan dengan sasaran ponsel serta tas yang berada di jok motor," ujar Jon.

Dari tangan pelaku, lanjut Jon, petugas mengamankan barang bukti dua ponsel hasil curian, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah yang digunakan pelaku untuk membuntuti calon korbannya.

"Pelaku terancam pidana Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," sebut Jon.

Jon menambahkan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan ponsel agar mendatangi Satreskrim Polres Tana Toraja,

"Silakan datang ke kantor dan kami ingatkan kepada masyarakat lebih berhati hati.  Menyimpan barang di jok motor saat ini bukanlah tempat yang aman," pungkas Jon.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/26/23520201/spesialis-pencuri-barang-dalam-jok-motor-ditangkap-resmob-tana-toraja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke