Salin Artikel

Puluhan Asbak di Ruang Kerja ASN Kulon Progo Disita

Ini hasil dari penegakan Perda KTR yang berlangsung dalam dua hari, sejak kemarin.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerjunkan Satgas yang berisikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan relawan.

“Sementara ini kami mendapatkan asbak, ada sekitar 25-30 asbak yang diambil dari sasaran berbagai OPD. Banyak di ruang kerja, kebanyakan di staf, bukan kepala OPD,” kata Kepala Satpol PP Sumiran via telepon, Kamis (24/2/2021).

Kulon Progo memiliki Perda Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pelaksanaannya diatur lewat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015.

Pemerintah menegaskan bahwa Perda ini upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok.

Perda pun menetapkan kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, hingga tempat kerja.

Perda sekaligus mengatur soal promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau, dan peran serta masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo jugamenyediakan area tertentu khusus merokok.

Karenanya, dalam peraturan ini terdapat larangan asbak selain di tempat merokok.


Satgas Penegakan Perda KTR pun lantas masih menemukan ketidakpatuhan pegawai dan OPD pada Perda KTR ini.

“Dari dua hari ini ternyata kepatuhan terhadap Perbup KTR belum semua menerapkan. Ini terlihat masih banyak ditemukan asbak dan puntung rokok di lingkungan kerja. (Ini menunjukkan mereka) tidak merokok di area yang ditentukan untuk merokok,” kata Sumiran.

Rencana awal aksi penegakan Perda dilakukan secara Non Yustisia berupa himbauan, teguran lisan hingga tertulis.

Selain itu, akan dilakukan penyitaan KTP ataulah dokumen pada mereka yang kedapatan merokok di sembarangan tempat.

Satgas sekaligus menegur OPD yang belum menyediakan area khusus merokok.

Pada pelaksanaannya, kata Sumiran, tidak ada penyitaan KTP, melainkan teguran.

Ia berharap dengan dua hari kegiatan penegakan Perda ini nantinya bisa membuat perubahan pada kepatuhan pegawai terhadap Perda KTR.

“Kebanyakan sudah menyadari melanggar merasa salah. Semoga ada perbaikan yang dilakukan oleh masing-masing kepala OPD,” kata Sumiran.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/26/11210391/puluhan-asbak-di-ruang-kerja-asn-kulon-progo-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke