Salin Artikel

Dua WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kilogram Sabu Divonis Mati

Keduanya yakni Bashir Ahmed warga negara pakistan  dan Adel warga negara Yaman.

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi menilainkeduanya terbukti melanggar Pasal 114  ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Bashir dan terdakwa dia Adel dengan pidana mati," kata mejelis hakim Atep saat membacakan berkas putusan.

Hukuman mati yang diberikan karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Kemudian keduanya yang menyimpan sabu di sebuah ruko di Jalan Jalan Raya Takari Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang itu juga dapat merusak generasi muda di Indonesia.

"Selama persidangan kedua terdakwa memberikan keteranan berbelit-belit," ujar Atep dihadapan kedua terdakwa yang menyaksikan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Vonis yang diberikan sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa dari Kejari Serang Deasy Mariana.

Dengan vonis tersebut, kedua terdakwa masih mempertimbang melakukan upaya hukum lainnya.

Diketahui, kasus kepemilikan sabu jaringan internasional itu terungkap oleh petugas Bareskrim Mabes Polri pada 22 Mei 2020 lalu saat di pimpinan Kaberseskrim Komjen Listyo Sigit Prabwowo.

Sabu diselundupkan melalui Tanjung Lesung, Pandeglang, kemudian memasukannya ke dalam mobil untuk dibawa ke sebuah ruko yang sudah disewa pelaku di Kota Serang, Banten.

Selain di Kota Serang, pelaku juga menyimpan sabu di Apartement Niffaro Jakarta Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/25/10190631/dua-wna-asal-pakistan-dan-yaman-pemilik-821-kilogram-sabu-divonis-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke