Salin Artikel

Santunan Pasien Covid-19 Meninggal di Blora Tak Cair, Ahli Waris Diberi Surat Pemberitahuan

Sebab, Kemensos telah mengeluarkan surat edaran untuk menyetop alokasi anggaran santunan tersebut.

Sekretaris Dinas Sosial P3A(Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Tedi Rindaryo Widodo, mengatakan telah berkoordinasi dengan kecamatan untuk memberitahukan surat edaran tersebut ke para ahli waris.

"Ya kita berkirim surat ke mereka, melalui kecamatan yang akan memberitahukan ke desa dan kelurahan. Dan kita akan tembuskan ke masing-masing pemohon," ucap Tedi saat ditemui Kompas.com di Kantor Dinas Sosial P3A Blora, Rabu (23/2/2021).

Tedi mengungkapkan penghentian santunan bagi para ahli waris tersebut diputuskan langsung oleh Kemensos.

Dinas Sosial P3A Blora tidak bisa berbuat banyak ke para pemohon ahli waris yang mengajukan santunan.

"Ya kita hanya menyampaikan surat, karena ini kan kebijakan Kemensos, bukan Pemkab. Jadi kalau mereka menghentikan ini ya kita akan menyampaikan surat berdasarkan rujukan surat-surat ini aja," katanya.

Selain memberikan surat pemberitahuan terkait pemberhentian santunan, Dinsos P3A Blora juga berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai kebijakan lain untuk membantu meringankan beban para ahli waris tersebut.

"Kita juga sudah nge-push ke provinsi untuk difasilitasi bagaimana Kemensos juga bisa untuk mengakomodasi yang sekian ribu ini. tapi ya kembali itu kebijakan pusat terkait penganggaran," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dari total 50 ahli waris yang mengajukan santunan korban meninggal Covid-19, hanya ada dua yang mendapatkan santunan.

Sementara 48 lainnya akan dikirimi surat edaran tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/24/17391581/santunan-pasien-covid-19-meninggal-di-blora-tak-cair-ahli-waris-diberi-surat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke