Salin Artikel

Pemkab Kulon Progo Terapkan Sanksi Sita KTP untuk Perokok di Sembarang Tempat

Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda KTR Kulon Progo bakal diterjunkan untuk menindak pelanggar.

Satgas terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan relawan.

Berlangsung mulai hari ini, Rabu (24/2/2021) hingga besok, sedikitnya 10 lokasi instansi dan kantor pemerintahan menjadi sasaran pertama

"Kami mengharapkan masyarakat tahu tentang Perda KTR ini. Sehingga mereka tahu kawasan mana saja yang diperuntukkan untuk merokok di ruang publik," kata Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana, saat apel launching Operasi Penegakan Perda Nomer 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Rabu (24/02/2021).

Penegakan disertai sanksi ini berdasar Perda Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pelaksanaannya diatur lewat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015.

Melalui peraturan itu, pemerintah mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok.

Karenanya, Perda menetapkan sejumlah KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan bukan tanpa alasan.


Perda sekaligus mengatur soal promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembau, dan peran serta masyarakat.

Koordinator Satgas KTR Kulon Progo Baning Rahayujati mengungkapkan, penegakan kali ini menyusul penegakan Perda secara persuasif beberapa tahun terakhir tapi tidak efektif.

Ditambah pula kesadaran masyarakat juga mulai menurun.

"Tentunya kita harus terus melaksanakan evaluasi dan penegakan kembali pelaksanaan Perda tersebut, agar penerapan Perda berjalan efektif,” kata Baning.

Penegakan kali ini menerapkan sanksi administratif berupa penyitaan KTP pelanggar Perda atau dokumen lainnya.

Pelanggar harus menjalani sidang di kantor Satpol PP pada tahap berikutnya.

Hari pertama berlangsung di instansi maupun perkantoran pemerintah.

"Nanti untuk sanksinya seperti apa kami serahkan kepada masing-masing pimpinan OPD. Untuk kegiatan penegakannnya dilaksanakan dua hari dan lokasinya kami acak," kata Baning.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/24/16453341/pemkab-kulon-progo-terapkan-sanksi-sita-ktp-untuk-perokok-di-sembarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke