Salin Artikel

Ibu Rumah Tangga di Makassar Palsukan Dokumen, Termasuk Surat Keterangan Bebas Covid-19

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (48), tinggal di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar diamankan polisi usai terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen, Senin (22/2/2021).

Kapolsek Mamajang Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, RS diamankan di kediamannya.

Dia merupakan pembuat dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, STNK, hingga surat keterangan bebas Covid-19. 

"Berawal dari informasi masyarakat, seteah dicek dan dilakukan penggeledahan, memang benar pelaku memalsukan identitas secara ilegal," kata Ivan, Rabu (24/2/2021).

Ivan menuturkan dari pengakuan RS, dokumen palsu itu dibuat setelah dia menerima pesanan beberapa dokumen dengan tarif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. 

Dokumen itu dia palsukan dengan cara mengedit dan men-scan dokumen/surat-surat penting seperti KTP dan KK lalu mengganti nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor palsu. 

"Pelaku mengakui telah memalsukan secara ilegal. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Polsek Mamajang," ujar Ivan.

Dari penangkapan tersebut, kata Ivan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit layar PC lengkap dengan CPU-nya serta 3 unit printer, serta 2 buah mesin laminating yang diduga digunakan pelaku dalam memalsukan dokumen penting. 

Selain itu, polisi juga menyita 8 KTP, 6 kartu keluarga, 2 lembar ijazah SMA, 1 STNK mobil dan 1 STNK motor.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/24/09523141/ibu-rumah-tangga-di-makassar-palsukan-dokumen-termasuk-surat-keterangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke