Salin Artikel

Kodam Pattimura: Anggota TNI yang Jual Amunisi dengan Tujuan Apa Pun, Hukumannya Dipecat

Oknum prajurit TNI berinisial Praka MS itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Praka MS ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Pattimura.

“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).

Menurut Paul, kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa. 

Paul menegaskan, pihaknya tak akan menutupi kasus tersebut. Ia tak akan main-main dalam mengusut kasus itu.

"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.

Ia menambahkan ratusan amunisi itu dijual Praka MS ke KKB dengan harga jutaan rupiah. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, seorang oknum anggota TNI dari Yonif 733 Masariku, Kodam XVI Pattimura, terlibat dalam kasus penjualan ratusan amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan kelompok KKB di Papua.

Praka MS menjual ratusan amunisi kepada warga sipil berinisial AT. Selanjutnya, AT menjual amunisi yang dibelinya itu kepada J.

Berdasarkan pemeriksaan, J mengaku menjual senjata dan amunisi yang dibeli dari anggota Polri dan TNI itu kepada KKB.

Sementara itu, Praka MS mengaku mendapat ratusan amunisi yang dijualnya itu dari latihan menembak.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/19191321/kodam-pattimura-anggota-tni-yang-jual-amunisi-dengan-tujuan-apa-pun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke