Salin Artikel

Kronologi Pasutri di Malang Gelapkan 19 Mobil, Modus Sewa Lalu Digadaikan, Suami Jadi DPO

Mereka adalah NFU (26) dan AW (27) warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Namun polisi baru mengamankan NFU pada Rabu (17/2/2021). Sementara suaminya, AW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan ada tiga korban penipuan yang dilakukan NFU dan suaminya, AW.

Mereka adalah Abraham Waka Sudarwanto (37), Sudarmaji (44) dan Abu Amar (41). Ketiganya merupakan warga Tumpang.

Mobil milik Abraham yang digelapkan sebanyak 12 unit. Sedangkan mobil milik Abu Amar sebanyak enam unit dan milik Sudarmaji satu unit.

Mobil itu terdiri dari beragam jenis dan merek. Yakni Toyota Innova Reborn, Toyota Calya, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Daihatsu Sigra dan Toyota Avanza.

Mereka kemudian menyewa mobil dengan alasan untuk pengembangan dan sarana transportasi koperasi.

Namun ternyata, mobil yang mereka sewa tersebut digadaikan ke orang lain. Mereka mendapatkan uang kisaran Rp 20 juta hingga Rp 50 juta untuk satu mobil.

Mobil-mobil tersebut di gadaikan di berbagai daerah seperti Siodarjo, Blitar, dan sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

Para pelaku menjalankan aksinya sejak Desember 2020 hingga Februari 2021.

"Tersangka pasangan suami istri mengaku sebagai karyawan koperasi mendatangi korban yang merupakan pemilik mobil pribadi maupun rental untuk menyewa mobil dengan alasan pendanaan, pengembangan dan sarana transportasi koperasi," kata Hendri, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Ia juga mengatakn uang hasil penipuan tersebut digunakan pasangan suami istri tersebut untuk berlibur dan memenuhi gaya hidup pelaku.

"Setelah mendapatkan mobil dari korbannya, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut ke orang lain dan mendapatkan uang yang dipergunakan untuk bersenang-senang," ujar dia.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, NFU ditangkap setelah salah satu korban melapor ke polisi.

Lalu polisi melakukan penyelidikan. Dalam waktu 3 hari, mulai 17 Februari 2021 hingga 20 Februari 2021, polisi berhasil mengamankan 19 mobil yang digelaplan oleh tersangka.

"Dalam rentang waktu tiga hari, antara tanggal 17 Februari sampai dengan 20 Februari 2021, Tim Satgas Basmi Street Crime gabungan Polsek Tumpang dan Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 19 unit kendaraan yang digelapkan oleh tersangka," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/12500081/kronologi-pasutri-di-malang-gelapkan-19-mobil-modus-sewa-lalu-digadaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke