Salin Artikel

Ikut Investasi Voucher Internet, Warga Padang Pariaman Tertipu Rp 500 Juta

Korban ditawarkan keuntungan yang besar, sehingga tertarik menginvestasikan modalnya.

"Tersangka memiliki sebuah toko voucher pulsa. Ini dijadikan daya tariknya untuk menipu korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Ardiansyah menyebutkan, peristiwa berawal pada Agustus 2020.

Ketika itu, tersangka yang memiliki toko pulsa internet itu memulai aksinya dengan merayu sejumlah warga untuk menanamkan investasi di tokonya, dengan iming-iming keuntungan besar.

"Karena korban tertarik, kemudian menanamkan uangnya pada tersangka. Ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 25 juta dan lainnya. Total korban ada 10 orang dengan kerugian Rp 500 juta," kata Ardiansyah.

Setelah uang diinvestasikan, ternyata korban tidak mendapatkan keuntungan dari yang dijanjikan.

"Jangankan keuntungan, modalnya saja tidak diberikan tersangka," kata Ardiansyah.

Tidak terima dengan hal itu, para korban melapor ke Polres Padang Pariaman pada 11 Januari 2021.

"Kemudian tersangka kita tangkap pada Senin (22/2/2021). Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Padang Pariaman," kata Ardiansyah.

Tersangka dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/12453351/ikut-investasi-voucher-internet-warga-padang-pariaman-tertipu-rp-500-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke