Salin Artikel

Kasus Dugaan Pengadaan Beras Fiktif, 2 Pegawai Bulog Nabire Ditetapkan sebagai Tersangka

Kedua tersangka itu berinisial RH dan LA.

"RH berstatus (menjabat) Kansilog sementara LA menjabat sebagai pelaksana harian (PLH) gudang," kata Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Selasa (23/2/2021).

Akibat tindakan tersebut, Bulog yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengalami kehilangan stok beras sebanyak 1.028 ton.

Dugaan kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

"Kasus tersebut terjadi pada 2017 dan 2018 dan dugaan kerugian negara mencapai Rp 10,811 miliar," kata Nikolaus.

Sejauh ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa 20 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan beras fiktif tersebut.

Dari pemeriksaan para saksi, diketahui RH yang berstatus Kansilog memerintahkan melakukan pengadaan beras lewat jalur satker dan mitra.

Kemudian uang tidak diperuntukkan untuk pembelanjaan, melainkan kepentingan lain.

Selanjutnya, RH memerintahkan LA memanipulasi dokumen beras yang masuk ke gudang, termasuk membuat kuitansi Fiktif pembelian beras di petani seakan-akan gudang sudah masuk.

"Hal ini dilakukan para tersangka berkali-kali Sehingga merugikan negara mencapai Rp 10,811 miliar," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/11110121/kasus-dugaan-pengadaan-beras-fiktif-2-pegawai-bulog-nabire-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke