Salin Artikel

Ribut Saat Belanja Rambutan, Pria Ini Tembak Lawannya 2 Kali, tapi Malah Tewas Tertusuk

Korban sempat melawan dengan melepas tembakan kepada pelaku yang menusuk pahanya menggunakan pisau.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku berinisial HY (29) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong ditangkap dalam tempo enam jam dari waktu kejadian.

Sedangkan korban bernama Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.

“Korban meninggal akibat kehilangan darah setelah ditusuk oleh pelaku di bagian pangkal pahanya,” kata Ramon dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).

Kronologi

Kronologi kejadian itu bermula saat korban melintas di Jalan Raya Kota Agung mengendarai Avanza BE 1569 VT. Ketika itu, pelaku yang mengendarai Avanza BE 1971 VY mendahului mobil korban.

“Korban lalu mengikuti kendaraan pelaku hingga di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran,” kata Ramon.

Di jalan itu, pelaku berhenti di tepi jalan untuk membeli buah rambutan. Korban pun mengikuti pelaku, berhenti dan menghampiri pelaku.

Korban menembak 2 kali

Di lapak penjual rambutan ini, antara pelaku dan korban sempat ribut mulut yang berujung ke perkelahian.

Ramon mengatakan, sempat terjadi pergumulan antara pelaku dengan korban.

“Pelaku menusuk pangkal paha korban menggunakan pisau. Namun sebelum tersungkur akibat ditusuk, korban juga sempat menembak sebanyak 2 kali, tetapi tidak mengenai pelaku,” kata Ramon.


Pelaku kabur

“Usai melakukan penusukan tersebut, dengan mengemudikan kendaraanya, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu,” kata Ramon.

Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di ponsel korban, kata Ramon, diketahui sebelum perkelahian antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui SMS.

“Jadi setelah perselisihan tersebut, korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orangtuanya,” kata Ramon.

Ramon mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat e KUHP.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ramon.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/08251321/ribut-saat-belanja-rambutan-pria-ini-tembak-lawannya-2-kali-tapi-malah-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke