Salin Artikel

BNPB Hentikan Biaya Hotel Karantina, 8 Kabupaten di Bali Lanjut Pakai APBD, Denpasar Belum Siap

Hal ini diketahui dari surat Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali Dewa Made Indra Nomor 197/SatgasCovid/II/2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR.

Dalam surat tersebut, pembiayaan hotel untuk karantina dari dana siap pakai (DSP) BNPB hanya sampai 28 Februari 2021.

"Mengingat belum adanya kepastian pembiayaan hotel untuk orang OTG-GR dan tenaga medis Covid-19 mulai Maret 2021, maka evakuasi kasus kasus positif Covid-19 ke tempat karantina dihentikan sementara dan diarahkan isolasi mandiri," tulis Dewa Indra dalam surat tersebut.

Pasien yang masih dikarantina di hotel diberi waktu hingga 27 Februari. Sementara tenaga medis diberi waktu hingga 28 Februari.

Satgas Covid-19 gotong royong di desa diminta melakukan pengawasan pasien yang isolasi mandiri di rumah masing-masing. Pasien yang bergejala berat tetap dibawa ke rumah sakit rujukan.

Sekretaris Satgas Covid-19 Bali Made Rentin membenarkan isi surat tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi bersama Satgas Kabupaten dan Kota di seluruh Bali pada Sabtu (20/2/2021).

"Menindaklanjuti penghentian biaya hotel karantina dari satgas nasional, Sekda Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Harian Satgas melakukan rapat koordinasi dengan satgas kabupaten-kota," kata Rentin saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Rapat yang digelar daring itu memutuskan seluruh kabupaten di Bali siap membiayai kelanjutan biaya hotel karantina yang bersumber dari APBD.

Namun, Kota Denpasar belum siap melanjutkan pembiayaan hotel karantina.

"Tapi (Kota Denpasar) akan mencari strategi lain dengan memanfaatkan gedung dan sarana pemerintah sebagai tempat karantina," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/22/11300281/bnpb-hentikan-biaya-hotel-karantina-8-kabupaten-di-bali-lanjut-pakai-apbd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke