Salin Artikel

Tawuran 2 Kelompok Pemuda di Makassar, Polisi Sita Katapel, Anak Panah, hingga Parang

Kasat Shabara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Asfada mengatakan, tawuran itu dilakukan dua kelompok pemuda di Kecamatan Ujung Tanah.

Mereka menggunakan senjata tajam seperti parang, busur, batu, senapan angin, dan bom molotov.

Tawuran ini diduga sering terjadi meski sebelumnya telah dimediasi.

"Pukul 04.00 kami melakukan penindakan dengan melakukan pembubaran dan penyisiran terhadap dua kelompok," kata Asfada dalam keterangan tertulisnya, Minggu siang.

Asfada mengatakan, sembilan pria yang diamankan merupakan anggota kelompok Barukang yang melakukan penyerangan di Kampung Cambayya.

Mereka ialah ARS (18), AA (21), AF (15), SD (22), MFH (15), MF (20), ST (15), MAS (15), dan MI (17).

"Mereka tidak dapat melarikan diri karena kami sudah berada di belakang mereka dan mereka sudah terlalu jauh masuk ke dalam Kampung Cambayya sehingga tidak mengetahui kedatangan petugas," ujar dia.

Kini, para pelaku tawuran tersebut masih menjalani pemeriksaan dan akan ditahan di sel Polres Pelabuhan Makassar.

Selain mengamankan sembilan pemuda itu, Asfada juga menyita sejumlah senjata seperti delapan katapel, 98 anak panah, serta dua bilah parang yang diduga digunakan dalam tawuran tersebut.

"Kami melakukan penyisiran di sekitar TKP dan ditemukan berbagai macam peralatan yang digunakan kedua kelompok dalam perang kelompok," jelas Asfada.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/21/23063721/tawuran-2-kelompok-pemuda-di-makassar-polisi-sita-katapel-anak-panah-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke