Salin Artikel

Fakta di Balik 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Usai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Covid-19

KOMPAS.com - Kasus 4 petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar menjadi tersangka usai memandikan jenazah seorang perempuan yang berstatus suspek Covid-19, pada 20 September 2020. 

Keempat petugas tersebut dijerat dengan Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Namun demikian, karena jasa para tersangka masih dibutuhkan di saat pandemi, polisi tak menahannya.

Berikut ini faktanya:

1. Dianggap bukan muhrim

Fauzi Munthe, suami pasien yang meninggal Zakiah (50), melaporkan keempat petugas tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Fauzi mengaku tak terima jenazah istrinya dimandikan oleh empat pria yang bukan mukhrimnya.

Selain itu, menurut polisi, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020, soal penanganan jenazah bagi umat muslim. 

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Jumat (19/2/2021). 

2. Tahanan kota

Sementara itu, keempat petugas forensik itu berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Keempat petugas tersebut tak ditahan karena tenaganya masih dibutuhkan dalam situasi pandemi Covid-19.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.


3. Solidaritas perawat

Kasus tersebut memunculkan aksi solidaritas puluhan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

PPNI pastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan.

"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

4. Imbauan PPNI

Sementara itu, menurut Ketua DPW PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani, kasus tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi para perawat.

Dirinya mengimbau anggotanya tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.

(Penulis: Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/21/08400071/fakta-di-balik-4-petugas-forensik-jadi-tersangka-usai-mandikan-jenazah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke