MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang staf salah satu rumah sakit di Makassar berinisial R (25) ditangkap polisi usai mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik temannya.
Kejadian berawal saat pelaku menginap di kamar kos korban di Kecamatan Panakkukang, Sabtu (13/2/2021) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, R mengambil kartu ATM ketika korban sedang mandi.
"Pelaku terekam CCTV saat berbelanja di minimarket menggunakan ATM korban," ujar Iqbal saat mengungkapkan awal mula pencurian R diketahui, Jumat.
Iqbal mengatakan, R dan korban berinisial C sudah sahabat sejak SMA.
Korban baru sadar ketika ingin menarik uang di ATM saat hendak berbelanja.
R ditangkap di tempat kerjanya di Jalan A. P. Pettarani, Kecamatan Rappocini, Jumat (19/2/2021).
Dari pemeriksaan polisi, R telah menguras saldo ATM korban sebanyak empat kali.
"Dia pakai belanja untuk kebutuhan sehari-sehari, dan bayar utang," ujar Iqbal.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan penarikan uang hingga Rp 5 juta.
"Pelaku kita disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Iqbal.
https://regional.kompas.com/read/2021/02/19/20204851/terlilit-utang-staf-rumah-sakit-di-makassar-kuras-saldo-atm-sahabat