Salin Artikel

Sempat Muncul Sayembara Berhadiah Rp 1 Juta untuk Temukan Pembantai Kucing di Batam, Kini Pelaku Ditangkap

Akhirnya polisi menangkap pelaku berinisial BSP (62) itu.

Setelah diperiksa, BSP ternyata mengaku memakan daging kucing dan meyakininya sebagai obat.

Dia pun sebelumnya sempat mengonsumsi daging kucing selama sekitar lima tahun.

Terekam CCTV

Aksi BSP membunuh kucing terekam CCTV dan viral di media sosial, Rabu (17/2/2021).

Dilansir dari Tribun Batam, pria tersebut melakukan perbuatan keji itu di depan sebuah minimarket kawasan Sengkuang, kec Batu Ampar Kota Batam.

Tak hanya sekali, BSP beberapa kali memukulkan kapaknya ke arah kucing lalu memasukkannya ke dalam karung.

Tampak orang yang berada di dekat lokasi berusaha menghentikan, namun tak digubris oleh BSP.

Pelaku lalu meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.

Mereka pun menggelar sayembara berhadiah Rp 1 juta bagi orang yang bisa menangkap jagal kucing tersebut.

"BAGI SIAPA YG BISA KASIH INFO PELAKU PEMBACOKAN KUCING DIVIDEO BAWAH INI AKAN MENDAPAT IMBALAN 1 JUTA," demikian unggahan dalam grup tersebut.

Warganet pun geram serta mendoakan agar pelaku segera ditangkap.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya," ujar Arie pada Kamis (18/2/2021).

Penangkapan BSP merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat Jatanras Polda Kepulauan Riau.

Sekitar lima tahun, dia pernah mengonsumsi kucing.

"Pengakuan pelaku, ia mengonsumsi daging kucing dari tahun 1991 sampai tahun 1996 kemudian berhenti akibat tekanan darah menurun hingga mengakibatkan pelaku pingsan," kata Arie.

Namun dia merasakan pusing kembali pada 14 Februari 2021.

Setelah mengecek tensi di apotek, ternyata tekanan darahnya 135/85, sehingga dia memutuskan mengonsumsi daging kucing lagi.

“Pelaku juga saat ini masih menjalani pemeriksaan insentif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arie.

Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang tindakan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan.

Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 406 ayat 2

"Jika kucing tersebut ada pemiliknya maka bisa diterapkan pasal 406 ayat 2," ujar Arie.

Ancaman hukuman bagi BSP ialah 9 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Aprillia Ika, Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Viral Video CCTV Kucing Dibacok di Batam, Pencinta Kucing Bikin Sayembara Rp 1 Juta Cari Pelaku

https://regional.kompas.com/read/2021/02/19/11313221/sempat-muncul-sayembara-berhadiah-rp-1-juta-untuk-temukan-pembantai-kucing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke