Salin Artikel

Gugatan Harno-Bayu Ditolak MK, KPU Tetapkan Bupati Rembang Terpilih Besok

REMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang akan menetapkan pasangan Hafidz-Hanies sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih, Jumat (19/2/2021) besok.

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal mengatakan, penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Harno-Bayu.

"Kemarin di sidang tanggal 16 (Februari) sudah muncul putusan MK dan diputuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Iqbal mengatakan, penetapan pasangan Hafidz-Hanies akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Hotel Gajah Mada Rembang.

Untuk mencegah adanya kegaduhan yang tidak diinginkan, KPU sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengamankan jalannya penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih.

"Kalau kita koordinasi dengan polres dan kodim, tetap ada pengamanan, jadi ada mungkin sekitar 50 personel untuk pengamanan," terangnya.

Perlu diketahui, Pilkada Rembang diikuti oleh dua paslon yakni, Harno-Bayu Andriyanto dan Abdul Hafidz-M Hanies Cholil Barro.

Berdasarkan hasil rekapitulasi manual, paslon 02 Hafidz-Hanies memperoleh 214.237 suara

Sementara lawannya Harno-Bayu Adriyanto mendapatkan 208.736 suara..

Harno-Bayu menduga proses pemungutan suara diduga banyak pelanggaran. Sehingga pihaknya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/18/23002181/gugatan-harno-bayu-ditolak-mk-kpu-tetapkan-bupati-rembang-terpilih-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke