Salin Artikel

Curi Kayu Milik Perhutani, Petani Ini Tebang Pohon Jati dengan Gergaji Manual Tengah Malam

Untuk mengelabui petugas, pria paruh baya itu masuk ke hutan pada tengah malam. Tak hanya itu, Sarimo menggunakan gergaji manual agar tidak terdengar saat memotong kayu.

“Tersangka melakukan aksinya sejak Desember 2020 lalu. Dia mencuri kayu jati di petak 76-I RPH Sampung,” kata Kapolsek Sampung, Iptu Marsono saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Saat ditangkap polisi, Sarimo menebang lima pohon jati berdiameter 30-35 centimeter.

Ia masuk ke hutan dan menebang pohon itu sendirian menggunakan gergaji manual. Setelah lima pohon jati terkumpul, Sarimo memotongnya dengan berbagai ukuran.

Setelah itu, kayu tersebut disembunyikan di belakang rumahnya agar tak ketahuan warga sekitar.

“Tersangka juga menutupi kayu itu dengan dedaunan agar tidak terlihat orang,” jelas Marsono.

Kayu yang dicuri dari hutan itu rencananya digunakan untuk memperbaiki rumah tersangka.

Polisi bersama polisi hutan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti kemarin. Polisi menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tersangka dijerat dengan pasal 82, 83, 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia terancam lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/18/21351871/curi-kayu-milik-perhutani-petani-ini-tebang-pohon-jati-dengan-gergaji-manual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke