Salin Artikel

Kasus Dugaan Surat Rapid Antigen Palsu Praja IPDN, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

PALU, KOMPAS.com - Kepolisian masih mendalami kasus dugaan surat keterangan rapid tes antigen palsu yang dimiliki 18 orang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Namun, belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.

Kanit Krimum Ipda I Made Deva Dwi Wiguna mengatakan, penyidik tinggal memanggil satu orang dari Klinik Agung yang menandatangi surat rapid test antigen untuk dimintai keterangan.

"Kami sudah memanggil sembilan orang yang dimintai keterangannya atas kasus ini," kata Ipda Deva, dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Deva menambahkan, sembilan saksi yang telah dipanggil yakni 3 orang dari pihak Klinik Agung 4 orang praja IPDN, perawat 1 orang, dan 1 orang pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Mutiara Sis Aljufri.

Sebelumnya, 18 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) yang hendak terbang dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah, menuju Jakarta dibatalkan perjalanannya.

Mereka dilarang terbang setelah surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen diduga palsu.

"Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN," kata Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Ubaedillah.

Menurut Ubaedillah, belasan Praja IPDN itu seharusnya terbang ke Jakarta pada Kamis pagi dengan maskapai Batik Air bernomor penerbangan ID-7585.

Namun, karena surat hasil pemeriksaan rapid test antigen yang dibawa mencurigakan, belasan orang itu dibawa ke pos polisi.

Selanjutnya, 18 orang itu digiring ke Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda, mengatakan surat yang dibawa 18 Praja IPDN itu tidak lolos proses validasi.

Pasalnya, Klinik Agung Palu yang suratnya dibawa menyatakan tidak pernah mengeluarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen untuk 18 orang itu.

"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/17/15265381/kasus-dugaan-surat-rapid-antigen-palsu-praja-ipdn-polisi-belum-tetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke