Salin Artikel

Tunggu Putusan MK, 12 Daerah di Sumbar Dipimpin Sekda

Hal itu dikarenakan 12 kepala daerah bakal memasuki akhir masa jabatan mulai Rabu (17/2/2021).

Daerah itu adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pasaman.

Kemudian, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi dan Kota Solok.

"Penunjukkan itu sesuai dengan radiogram T.120/86/PEM-2021 yang ditandatangani oleh Plh Gubernur Sumbar Alwis," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar Iqbal Rama Dipayana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Iqbal menjelaskan, tugas kepada Sekda berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan itu dijelaskan jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Hal itu juga untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 130/738/OTDA pada 3 Februari 2021 tentang penugasan pelaksana harian kepala daerah.

"Sekda tersebut menjadi Plh bertujuan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan daerah. Sekda memimpin pemerintahan sampai dilantiknya kepala daerah definitif atau sampai dilantiknya pejabat (Pj) kepala daerah," kata Iqbal.

Seperti diketahui, 12 daerah tersebut telah selesai menjalani Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020

Hanya saja, hingga sekarang belum ada kepala daerah yang dilantik, karena menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

https://regional.kompas.com/read/2021/02/17/08235131/tunggu-putusan-mk-12-daerah-di-sumbar-dipimpin-sekda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke