Salin Artikel

Perjalanan Kasus Henry Bunuh Satu Keluarga di Sukoharjo, Dihukum Mati gara-gara Utang yang Jatuh Tempo

Henry terbukti membunuh empat orang dari satu keluarga di Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Empat korban dibunuh tepat di hari jatuh tempo utangnya yang harus dibayar.

Pelaku Henry diketahui memiliki utang kepada orang lain sekitar Rp 60 juta.

Kedatangannya sekitar pukul 01.00 WIB tersebut hendak menyetorkan yang hasil rental mobil korban sebesar Rp 250.000.

Sebelum membunuh, pelaku sempat mengobrol dengan Suranto. Saat itu Henry berniat untuk membunuh korban dan menguasai harta bendanya.

Ia kemudian mengambil pisau dapur dan membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuk pada bagian ulu hati, perut bagian kanan, dan perut bagian kiri.

Kemudian, secara bergantian pelaku menghabisi Suranto dengan menusuk pada bagian perut dan dada.

Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).

Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di wilayah Kartasura, Sukoharjo.

Ia kemudian kembali ke rumah korban dengan ojek online untuk mengambil mobil Toyota Avanza putih milik korban.

Mobil tersebut kemudian dijual kepada seseorang sekitar Rp 82 juta. Lalu, Rp 60 juta digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan pelaku.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti dengan membuang baju, dompet, kunci rumah, dan pisau untuk membunuh di daerah Banyudono, Boyolali.

Empat mayat ditemukan dalam kondisi mulai membusuk di ruangan yang berbeda. Kematian mereka diketahui oleh warga yang curiga mencium bau busuk dari rumah Suranto.

Tiga jam setelah penemuan mayat para korban, polisi menangkap pelaku pembunuhan di rumahnya yang masih satu kecamatan dengan korban, yakni di Kecamatan Baki.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata Ketua RW 006 Desa Curidan Setio Hadi (51).

Setelah diotopsi di RSUD Dr Moewardi Solo, empat korban tersebut tak dibawa ke rumah duka, tetapi langsung diantar ke tempat pemakaman.

Perwakilan keluarga korban, Suparno, berharap agar pelaku dapat dihukum untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.

"Kami keluarga berharap agar aparat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pelaku bisa dihukum mati. Itu harapan dari keluarga," kata dia.

Enam bulan setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Henry pelaku yang menghabisi empat nyawa itu divonis hukuman mati.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo Saiman mengatakan, yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis mati terdakwa karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Dan tidak diragukan lagi karena di dalam proses persidangan di sini terdapat adanya satu bercak darah dan di situlah menguatkan bahwa inilah kesadisan terdakwa."

"Sehingga, majelis hakim mengambil suatu kesimpulan dari fakta-fakta di persidangan berdasarkan saksi, keterangan ahli, alat bukti, keterangan terdakwa yang mengakui dan yang menjadi korban adalah empat orang. Terdakwa divonis pidana mati," katanya kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin.

Sementara itu, kuasa hukum korban satu keluarga, Suparno, menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Henry.

"Kami tim kuasa hukum dalam mengawal kasus pembunuhan satu keluarga di Baki merasa puas dan melihat adanya keadilan dalam kasus ini," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor: Khairina, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/14150091/perjalanan-kasus-henry-bunuh-satu-keluarga-di-sukoharjo-dihukum-mati-gara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke