Salin Artikel

Soal 1 Kartu Bisa Digunakan 2 Kendaraan, Pengelola Tol Minta Maaf dan Akui Adanya Kesalahan Sistem

KOMPAS.com - Kasus rombongan satu keluarga yang tertahan di gerbang pintu keluar tol di Lampung Selatan menjadi perhatian publik.

Menyikapi kasus tersebut, Kepala Cabang Ruas Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito akhirnya angkat bicara.

Menurutnya, kasus yang dialami rombongan keluarga tersebut diakui memang tidak sepenuhnya kesalahan dari pengguna jasa jalan tol.

Sebab, satu kartu memang seharusnya tidak bisa digunakan untuk dua kendaraan.

Oleh karena itu, dalam kasus dua kali tap yang dilakukan keluarga Yanto tersebut dianggap karena adanya kesalahan sistem.

"Adapun terkait kartu uang elektronik yang dapat digunakan oleh 2 (dua) kendaraan tersebut, dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut," kata Kepala Cabang Ruas Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito dalam rilis tersebut, Senin (15/2/2021).

Oleh karena itu, mewakili PT Hutama Karya selalu pengelola jalan tol Sumatera pihaknya mengaku minta maaf.

"Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya," kata Hanung.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat keluarga Yanto menggunakan dua kendaraan saat hendak mengantarkan kakaknya berobat pada Minggu (14/2/2021).

Saat kejadian itu, kendaraan yang ditumpangi kakaknya tersebut tak bisa masuk pintu tol karena saldo kartu e-toll kurang.

Lantaran tidak ada petugas di lokasi pintu masuk tol, Yanto akhirnya berinisiatif menggunakan kartu e-toll yang sudah digunakan untuk mobilnya juga digunakan untuk membukakan pintu mobil kakaknya tersebut.

"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.

Namun demikian, masalah muncul saat hendak keluar pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan.

Ketika akan menggunakan kartu e-toll untuk membuka mobil kakaknya, ia dicegah petugas.

Alasannya, karena satu kartu e-toll tidak bisa digunakan dua kendaraan.

Oleh karena itu, rombongan keluarga yang ada di mobil kakaknya tersebut terpaksa tertahan di pintu keluar tol.

Mereka baru dapat diizinkan keluar tol setelah membayar denda sebesar Rp 566.000.

Denda tersebut berdasarkan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/18445431/soal-1-kartu-bisa-digunakan-2-kendaraan-pengelola-tol-minta-maaf-dan-akui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke