Salin Artikel

Jual Beli Pil Aborsi Berakhir di Kantor Polisi...

Selama hampir 4 tahun, sudah ada 30 perempuan hamil yang membeli obat aborsi pada I dan S. Pasangan suami istri tersebut adalah pemilik sebuah apotek di kawasan Ganting Parak Jadang.

Mereka diduga menjual obat keras tanpa resep dokter untuk menggugurkan kandungan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda mengatakan jual beli pil aborsi oleh suami istri tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang curiga.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, salah satu anggota menyamar sebagai pembeli.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota mencoba memancingnya, ternyata benar adanya bahwa pemilik apotek tersebut menjual obat keras yang tujuannya memang untuk menggugurkan kandungan," papar dia.

Mereka berdua ditangkap pada 11 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain 1 dan S, polisi juga mengamankan empat mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah AHS (20) dan ND (20), serta FS (20) dan AS (25).

Empat mahasiswa tersebut adalah pelaku aborsi yang membeli obat dari pasangan suami istri tersebut.

Mereka diamankan di sebuah kos di Jalan Irigasi Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Jumat(12/2/2021) pukul 14.25 WIB.

Rico Fernanda mengatakan di apotek milik pasaangn suami istri tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat berbagai jenis untuk barang bukti.

"Kami juga menyita barang bukti berupa obat-obatan yang sengaja dijual kepada wanita-wanita hamil, dan ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter," katanya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmadhani | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/06560011/jual-beli-pil-aborsi-berakhir-di-kantor-polisi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke