Salin Artikel

Dilaporkan ASN Pemkab Alor ke Polisi, Ini Tanggapan Ketua DPRD Enny Anggrek

Enny mengaku tak gentar dengan laporan tersebut.

"Saya tidak gentar dengan laporan mereka dan saya siap hadapi di polisi," kata Enny saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/2/2021) malam.

Sebagai warga negara yang baik, Enny siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang ada.

Namun, Enny menegaskan, apa yang dilaporkan para ASN itu bagian dari fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Terhadap aksi para ASN itu, Enny meminta Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Gubernur NTT, agar menindak tegas para ASN karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Apalagi mereka mendatangi Polres dalam jumlah banyak, itu jelas melanggar protokol Covid-19," tegasnya.

Enny menginginkan sanksi yang tegas untuk para ASN tersebut. Sehingga ada efek jera karena mereka adalah pelayan dan juga panutan masyarakat.

"Saya minta agar proses hukum yang berlangsung di Polres Alor tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Berikan kesempatan kepada polisi untuk bekerja secara profesional," ujar dia.


Sebelumnya, sekitar 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Markas Kepolisian Alor, Rabu (10/2/2021).

Rombongan ASN yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Sony O Alelang itu menuntut polisi mengusut kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Ketua DPRD Alor Enny Aggrek.

Saat melakukan aksi di Mapolres Alor, sejumlah ASN itu membacakan tuntutan yang disampaikan Kabag Hukum Pemkab Alor, Marianus Adang.

Dalam tuntutan itu, ASN Pemkab Alor menyinggung tuduhan yang disampaikan Ketua DPRD terkait adanya pemufakatan jahat dalam mutasi ASN di Setwan Kabupaten Alor.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/14/16262281/dilaporkan-asn-pemkab-alor-ke-polisi-ini-tanggapan-ketua-dprd-enny-anggrek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke