Salin Artikel

Terduga Pembunuh Bocah Dalam Karung Terungkap, Pelaku Sempat Ikut Mencari Korban

PDL merupakan anak Kepala Desa Hiliorudua Masarudin Laia. 

"Pelaku sudah berhasil diungkap dan saat ini sudah diamankan," tegas Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, melalui sambungan telepon, Sabtu (13/2/2021).

Pelaku merupakan tetangga korban bernama AL (47). Arke mengatakan, pelaku meminta anaknya dan korban memijit dirinya.

Usai memijit, pelaku memberi uang Rp 2.000 kepada anaknya. Sedangkan korban mendapat uang Rp 1.000. 

Korban pun kesalah dan menyampaikan keberatannya kepada pelaku.

"Pelaku minta anaknya dan korban untuk memijit dan akan memberi uang jajan bila selesai," katanya.

Arke menambahkan, pelaku sempat berpura-pura melakukan pencarian saat korban dinyatakan hilang.

Selama pencarian, pelaku diduga menutupi sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan itu.

Selain itu, pelaku terliaht saat polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku juga sempat ikut dalam pencarian korban dan lihat proses olah TKP," jelasnya.

Ia menduga tindakan pelaku dilakukan untuk menyamar agar tak dicurigai sebagai pelaku pembunuh korban.


Jasad korban ditemukan warga terbungkus karung plastik di sebuah perkebunuan pada Selasa (9/2/2021) pukul 07.00 WIB. Warga langsung melaporkan penemuan itu kepada polisi.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mencurigai seorang terduga pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan anggota, pelaku mengaku dia yang melakukan pembunuhan," kata Arke.

Kronologi

Setelah mengetahui korban kesal karena mendapat uang Rp 1.000, pelaku mengajaknya ke kebun untuk mengambil buah.

Korban pun ikut ke kebun tersebut. Tetapi, pelaku justru mencekik korban.

"Namun korban melawan dengan menggigit tangan pelaku," kata Arke.

Arke menjelaskan, pelaku justru memukul korban menggunakan batu. Korban pun tewas akibat hantaman benda keras tersebut.

Mendapati korban meninggal, pelaku memasukkannya ke dalam karung.

Setelah ditemukan, korban dievakuasi ke Puskesmas Lahusa untuk divisum. Hasilnya, tak ada kerusakan pada alat vital korban.


Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal dan kecewa karena ayah korban menang dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, kepala desa jagoannya kalah suara.

"Pelaku mengaku dendam karena ayah korban menang dalam pemilihan kepala desa," jelas Arke.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Nias.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/14/08144451/terduga-pembunuh-bocah-dalam-karung-terungkap-pelaku-sempat-ikut-mencari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke