Salin Artikel

Polisi Tangkap 4 Mahasiswa Pelaku Aborsi di Padang

PADANG, KOMPAS.com-Selain menangkap pasangan suami istri penjual obat keras tanpa resep dokter untuk aborsi, pihak kepolisian Kota Padang Sumatera Barat juga menangkap empat mahasiswa pelaku aborsi.

"Keempat mahasiswa tersebut ditangkap pada Jumat (12/2/2021). Keempat mahasiswa tersebut adalah AHS (20 tahun) perempuan, ND (20) laki-laki, FS (20) perempuan dan AS (25) laki-laki, " ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Sabtu (13/2/2021) melalui telepon.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian Kota Padang Sumatera Barat menangkap pasangan suami istri yang diduga menjual obat keras untuk aborsi.

"Pelaku kami tangkap pada 11 Februari 2021 lalu, " ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Sabtu (13/2/2021) melalui telepon.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial I (50 tahun) laki-laki dan S (50) perempuan.

Lebih jauh dikatakan Rico, penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya sebuah apotek di kawasan Ganting Parak Gadang yang menjual obat keras tanpa resep dokter yang tujuannya untuk menggugurkan kandungan.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota mencoba memancingnya, ternyata benar adanya bahwa pemilik apotik tersebut menjual obat keras yang tujuannya memang untuk menggugurkan kandungan, " paparnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain sudah menangkap pelaku, kami juga sudah mengamankan obat-obat keras tersebut sebagai barang bukti, " ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/13/16102771/polisi-tangkap-4-mahasiswa-pelaku-aborsi-di-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke