Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Penjual Sayur, Pelaku Sembunyi di Semak-semak, Terungkap dari Sandal yang Tertinggal

Pelaku adalah seorang pemabuk. Dia mengadang korban yang saat itu hendak ke pasar membeli sayuran.

Pria berinisial Ar (24) itu meninggalkan jejak berupa sandal hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Dia minum-minum di gubuk sampai mabuk, setelah mereka minum teman-temannya pulang," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan. Jumat (12/2/2021).

Pada dini hari itu, Ar dan kawannya hendak membeli miras kembali, namun warung telah tutup. Mereka pun pulang.

Saat melewati jalan rusak, pelaku memilih jalan kaki, sedangkan kawannya melanjutkan perjalanan.

Wanita itu ialah Marsah, sang penjual sayur yang tidak dikenal oleh pelaku.

Ar bersembunyi di semak-semak tiba-tiba muncul dari semak-semak mengagetkan Marsah yang berjalan perlahan.

Pelaku menyergap, menyeret dan mencekik leher korban di tepi jalan tersebut.

"Korban sempat berontak dan berteriak, 'jangan, sudah jangan anak saya banyak'," kata Mariyono.

Dalam kondisi berahi, pelaku nekat memerkosa korban yang sudah tewas.

"Motifnya birahi, memerkosa korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa," ujar Mariyono

Ar kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pelaku meninggalkan sandal di tempat kejadian perkara (TKP).

Sandal itulah yang menjadi salah satu petunjuk polisi menemukan tersangka.

Penemuan mayat, sandal pelaku tertinggal

Hingga pagi harinya, warga sekitar curiga melihat sepeda motor korban yang berada di pinggir jalan.

Ternyata ada sesosok mayat wanita di saluran sungai kecil.

"Ditemukan luka memar bekas cekikan pada leher korban," kata Mariyono.

Dalam olah TKP, polisi menemukan sandal pelaku yang akhirnya bisa mengungkap kejadian tersebut.

Selain sandal, polisi menemukan sejumlah barng bukti, antara lain sepeda motor dan pakaian korban.

Polisi kejar pelaku 3 hari

Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran selama 3x24 jam.

"Kita berhasil amankan ditempat persembunyian pelaku," kata Mariyono.

Polisi terpaksa menembak dua kaki pelaku karena berusaha melawan petugas.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/13/07000031/kronologi-pembunuhan-penjual-sayur-pelaku-sembunyi-di-semak-semak-terungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke