Salin Artikel

6 Pembunuh Mahasiswa Unpatti Jadi Tersangka, Satu Berstatus Buron

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Pattimura Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, penetapan para tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Kamis kemarin hingga Jumat (12/2/2012).

"Sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sisanya dikembalikan," kata Leo, kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Jumat.

Ia menuturkan, dari enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, salah seorang tersangka lainnya masih dinyatakan buron.

"Lima tersangka yang sudah ditahan saat ini dan satu tersangka lagi masih buron," ujar dia.

Adapun lima tersangka yang saat ini sedang di tahan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon yakni IN, MOO, MKT, RK dan BM.

Sedangkan seorang tersangka yang masih buron tidak disebutkan identitasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, 170 Ayat 2 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas 16 tahun penjara.

"Hukumannya itu tergantung peran masing-masing ya, tapi maksimal itu di atas 15 tahun," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Husein Suat, seorang mahasiswa Universitas Pattimura Ambon tewas dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di atas Jembatan Merah Putih Ambon pada Kamis (11/2/2021) pukul 04.00 WIT.

Korban tewas dengan bekas luka memar di sejumlah tubuh dan juga luka robek bekas tusukan benda tajam di bagian punggung kirinya.

Setelah insiden pembunuhan itu, polisi langsung menangkap sembilan  pria pada keesokan harinya untuk dimintai keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/12/16252001/6-pembunuh-mahasiswa-unpatti-jadi-tersangka-satu-berstatus-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke