Salin Artikel

Pesta Tuak Berujung Maut, Penjual Sayur Dibunuh Pemuda Pengangguran, Jenazahnya Diperkosa

Ar tega membunuh lalu memperkosa jenazah korbannya seorang penjual sayuran Marsah (46) yang tidak dikenalnya pada 9 Februari 2021 pukul 05.00 WIB.

Pesta miras

Kasus tersebut berawal saat Ar pesta minuman keras (miras) bersama rekannya pada hari Senin 8 Februari 2021 pada pukul 15.00 WIB hingga Selasa 9 Februari 2021 dini hari.

Mereka pesta miras di sebuah gubuk di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Serang.

"Dia minum-minum di gubuk sampai mabuk, setelah mereka minum teman-temannya pulang," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan. Jumat (12/2/2021).

Rencananya, pelaku dengan rekannya inisial S pada pukul 04.00 WIB akan membeli minuman keras lagi.

Ternyata, warung yang menjual miras tutup. Sehingga pelaku bersama rekannya pulang kerumah masing-masing.

Namun didalam perjalanan pulang, pelaku memutuskan turun dari motor yang dikendarai rekannya karena jalan rusak.

"Temannya itu melanjutkan perjalanan, sedangkan pelaku turun dan lanjut jalan kaki," ujar Mariyono.

Sengaja hadang korban

Saat berjalan kaki, Ar melihat dari kejauhan ada korban yang mengendarai motor Honda Genio nomor polisi A 5424 EN hendak ke pasar untuk belanja sayuran.

Pelaku pun bersembunyi di semak-semak, lalu menyergap korbannya.

"Karena dilokasi jalannya rusak, korban mengendarai motornya pelan-pelan lalu dihadang oleh pelaku," kata Mariyono.

Korban pun jatuh dari motornya, pelaku menyeret ke pinggir jalan lalu mendekap dan mencekik lehernya.

Namun permintaan itu tidak digubris oleh pelaku hingga korban pun tewas.

Saat mengetahui korban tewas pelaku memperkosa jenazahnya hingga puas.

Lalu, pelaku kembali menarik tubuh korban dengan niatan membuang pelaku ke aliran sungai kecil di dekat lokasi.

Pelaku pun langsung melarikan diri hingga berhasil diamankan setelah tim Resmob Polres Serang melakukan pengejaran selama 3x24 jam.

Terungkapnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan setelah petugas menemukan sendal pelaku yang tertinggal dilokasi lalu.

"Kita berhasil amankan ditempat persembunyian pelaku," kata Mariyono.

Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan serta dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/12/15580421/pesta-tuak-berujung-maut-penjual-sayur-dibunuh-pemuda-pengangguran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke