Salin Artikel

Kasus Limbah Medis Covid-19 dari Tangerang Dibuang ke Bogor, Boss Laundry Jadi DPO

Sebab, ada total 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah medis ilegal ke wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah menangkap dua tersangka berinisial WD (37) dan IP (21) di wilayah DKI Jakarta.

Kedua tersangka ini merupakan driver dari sebuah perusahaan laundry yang berinisial AS. Namun, dua di antara lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Boss laundry jadi DPO

"Bos laundry dalam pengejaran karenakan mereka bersama-sama (membuang limbah ke Bogor), jadi 2 orang masuk DPO," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat ditemui Kompas.com usai usai melakukan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (11/2/2021).

Harun menyebut, modus pelaku membuang 120 kantong plastik berisi alat pelindung diri (APD) itu dicampur dengan sampah infeksius bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Hal itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar dan dilanjutkan penyelidikan temuan limbah medis di dua tempat itu, yakni Kecamatan Tenjo dan Cigudeg.

Masing-masing ada 60 karung plastik yang dibuang di dua tempat tersebut tersebut. Total ada 120 kantong plastik berisi alat pelindung diri (APD) baju hazmat, masker, infus, bekas bungkus obat dan alat suntik.

Sudah 3 kali beraksi

Dari pengakuan mereka, pembuangan limbah medis Covid-19 tersebut sudah terjadi 3 kali atau dibuang selama 3 hari berturut-turut ke wilayah Kabupaten Bogor.

"2 orang yang masih kita cari. Tapi  kemarin ditangkap itu juga pelaku utama. Jadi ada 4 orang, dua orang lainnya masih DPO," ujar dia.

Limbah medis yang dibuang ini diduga ulah dari oknum tertentu yang secara sadar dan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan limbah medis dengan ilegal.

Terancam hingga 10 tahun penjara

Kegiatan mereka dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan, pencemaran lingkungan, atau perusakan lingkungan.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun. Denda minimal Rp 100 juta maksimalnya Rp 5 miliar. UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ancaman hukumannya 3 tahun dan juga denda Rp 3 miliar," jelas Harun.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pembuangan limbah medis dari penanganan Covid-19 ini baru diketahui setelah ada laporan dari warga sekitar.

Kedua pelaku berinisial WD (37) dan IP (21) ini sengaja membuang 120 kantong plastik di dua tempat

yakni di pinggir jalan Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo dan di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Dari keterangan tersangka, limbah medis Covid-19 tersebut berasal dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19 OTG di Kota Tangerang.

Hotel dengan inisial PPH tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk menjadikan hotel sebagai tempat isolasi pasien positif Covid-19 berstatus OTG.

Harun menyebut bahwa kedua tersangka yang mengaku sebagai pemborong limbah medis B3 Covid-19 ini melakukan kerja sama dengan pihak hotel.

Dalam kerja sama itu, menurut Harun, kedua belah pihak secara ilegal membuang limbah medis tersebut ke Kabupaten Bogor.

"WD dan IP kita lakukan penangkapan tanggal 6 di Jakarta. Dari situ kita dapati bahwa sampah ini didapat dari salah satu hotel isolasi bagi OTG di Pemkot Tanggerang," kata Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (10/2/2021).

"Karena bukan keahlian mereka (perusahaan laundry) untuk mengolah limbah, jadi dibuang saja itu limbah medis bekas pasien Covid-19," imbuh dia.


Kronologi kasus

Kedua pelaku mencampur sampah infeksius dan kemudian dikemas ke dalam kantong plastik warna kuning dan disimpan di basement hotel.

Selanjutnya, limbah itu dimasukan ke dalam mobil boks untuk diangkut secara bergantian ke daerah perkebunan wilayah Cigudeg dan satu kali dibuang ke wilayah Tenjo.

Harun mengatakan, alasan dari pelaku membuang sampah medis itu di kebun sawit dan lahan kosong karena kedua lokasi jarang dilewati oleh warga.

"Mereka mencari lahan yang susah dijangkau, karena kan kita lihat itu tempatnya pertama di kebun sawit di Cigudeg itukan luas, terus jarang ada orang yang lewat sana. Dan itu satu jalur antara Tenjo dan Cigudeg," kata Harun.

Harun kembali menjelaskan, pihak hotel awalnya bekerja sama dengan salah satu perusahaan pengelola limbah medis B3 yakni PT AP.

Menurut dia, pengolahan sampah medis ini biayanya Rp 10 juta sekali angkut.

Namun pada pengangkutan selanjutnya, pihak hotel tak sanggup lagi karena alasan tingginya biaya pengolahan limbah.

Dalih ongkos

Pihak hotel bintang 4 ini akhirnya mengalihkan pengolahan sampah medis itu kepada pengelola laundry yang tak lain adalah kedua tersangka berinisial WD dan IP tersebut.

"Pihak hotel ini sebenarnya sudah tahu bahwa ini bukan perusahaan pengelola limbah. Tapi ini adalah perusahaan laundry. Jadi WD dan IP ini mengambil sampah medis bukan lagi laundry di hotel ini," ujar dia.

"Alasan pihak hotel untuk penghematan biaya, karena biaya angkut dari laundry ini murah Rp 1 juta sekali angkut dengan 2 kali boks tertutup. Jadi pihak laundry tidak mengelola limbah medis, tetapi membuangnya," kata Harun.

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 120 kantong plastik warna kuning berisi limbah medis B3 Covid-19 dan sampah infeksius yang diamankan di wilayah Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Barang bukti tersebut sebagian dimusnahkan dan sebagian disita untuk dijadikan alat bukti pelanggaran perundang-undangan dan hukum.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/12/15281461/kasus-limbah-medis-covid-19-dari-tangerang-dibuang-ke-bogor-boss-laundry

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke