Salin Artikel

Pemkot Bengkulu Izinkan Sekolah Tatap Muka, Begini Aturannya

Surat edaran itu keluar setelah dilakukan kajian bersama Satuan Tugas Covid-19 Bengkulu.

“Berdasarkan kajian dan hasil evaluasi dari satgas penanganan Covid-19 Kota Bengkulu bahwa dengan adanya kasus Covid-19 dan telah lamanya siswa tidak mendapatkan pembelajaran secara tatap muka,” ujar Helmi Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Adapun surat edaran itu mengatur sejumlah poin kesiapan sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Pertama, kegiatan belajar mengajar di berbagai tingkatan pendidikan PAUD, TK, SD, MI, SLB, SMP, MTS, SMK, dan SMA dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, jumlah siswa di ruangan kelas tidak melebihi 50 persen dari jumlah siswa, sehingga kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan 2 model, yakni tatap muka dan secara daring.

Ketiga, di setiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, mengukur suhu badan dengan thermo gun di depan ruang kelas dan di pintu masuk sekolah, serta dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Keempat, waktu proses pembelajaran dipersingkat dari jam semestinya, dengan mata pelajaran yang diajarkan secara tatap muka diatur sepenuhnya oleh pihak sekolah.

Kelima, perlu dilakukan pembatasan tamu yang masuk di lingkungan sekolah dan dilakukan pemeriksaan suhu badan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari sentuhan fisik.

Keenam, pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua/wali secara tertulis.

Apabila orang tua/wali keberatan sekolah tatap muka, maka siswa yang bersangkutan wajib mendapatkan pembelajaran sepenuhnya secara online.

Terakhir, kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat dilaksanakan bila sekolah telah siap memenuhi seluruh poin tersebut dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/11/15220451/pemkot-bengkulu-izinkan-sekolah-tatap-muka-begini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke