Salin Artikel

Longsor Lubang Tambang di Tanah Bumbu Tewaskan 10 Orang, 4 Orang Jadi Tersangka

Kapolda Kalsel Irjen Rikhwanto mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan.

Perusahaan diduga mengetahui bahaya yang bisa ditimbulkan, tetapi tetap membolehkan para pekerja menambang.

"Ada kelalaian dari perusahaan di mana mereka membiarkan, kemudian paham dan membolehkan mereka menambang di situ," ujar Rikhwanto dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/2/2021).

Penetapan empat orang tersangka disimpulkan berdasarkan keterangan dari 24 orang saksi ahli.

"Saat ini sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Insyaallah kita yakinkan bisa sampai ke pengadilan," jelasnya.

Keempat tersangka tersebut adalah AR selaku kepala teknik tambang, JS selaku manajer operasional, US selaku pengawas tambang, dan S selaku wakil pengawas tambang.

"Secara akumulasi, mereka akan dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, 10 pekerja ditemukan tewas dalam lubang galian tambang di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, setelah terjebak longsor saat melakukan aktivitas pertambangan.

Kejadian longsor di lubang galian tambang terjadi, pada 24 Januari 2021.

Beruntung 12 pekerja lainnya berhasil menyelamatkan diri dengan menggali pintu lubang galian.

Proses evakuasi berlangsung selama sepekan dan seluruh korban berhasil diidentifikasi dan telah dimakamkan keluarga masing-masing.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/11/14552251/longsor-lubang-tambang-di-tanah-bumbu-tewaskan-10-orang-4-orang-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke