Salin Artikel

Curi 10 Burung Merpati Senilai Rp 33,5 juta, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial DT (21), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk polisi.

Ia diduga mencuri 10 ekor burung merpati dari sebuah kandang di Jalan Brigjen Encung, Kecamatan Purwokerto Utara, milik Irham (42), warga Kecamatan Sokaraja.

Tak tanggung-tanggung, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 33,5 juta.

"Kasus pencurian ini terjadi pada 20 September 2020. Pagi-pagi korban berniat mengecek burung merpati, namun kandang sudah dalam keadaan terbuka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).

Saat dicek lima pasang atau 10 ekor burung merpati miliknya ternyata sudah raib.

Kasus pencurian itu, kata Berry, akhirnya terungkap saat tersangka akan menjual burung merpati hasil curian.

"Kami mendapatkan informasi jika ada seseorang yang menawarkan burung merpati yang mirip dengan milik korban. Kemudian kami melakukan penangkapan," ujar Berry.

Berry mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan dua pasang atau empat ekor burung merpati. Sementara tiga pasang lainnya telah dijual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/11/13311871/curi-10-burung-merpati-senilai-rp-335-juta-pemuda-ini-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke