Salin Artikel

Mobil Tahanan Kejari Ringsek Ditabrak Tronton, 4 Orang Luka Berat

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Namun, satu orang staf Kejari Way Kanan dan tiga orang staf Lapas mengalami luka berat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Rabu (10/2/2021), sekitar pukul 09.20 WIB.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Tanjung Ratu, Kilometer 83, Lampung Tengah.

"Iring-iringan kendaraan ambulans dan kendaraan tahanan Kejari Way Kanan berangkat dari LP (Lapas) Way Kanan menuju LP Gunung Sugih sekitar pukul 07.00 WIB," kata Andrie melalui pesan singkat, Rabu.

Kedua kendaraan dinas itu melaju menuju arah Lampung Tengah dengan kecepatan tinggi begitu melintasi Jalan Lintas Tengah Sumatera di wilayah Lampung Utara.

Saat memasuki wilayah Lampung Tengah, di Kilometer 83 Tanjung Ratu, iring-iringan kendaraan itu hendak menyalip mobil yang ada di depannya.

"Dari arah sebaliknya, menuju arah Kotabumi, Lampung Utara, melintas truk tronton," kata Andrie.

Andrie menambahkan, ambulans berhasil mendahului kendaraan di depan.


Namun, mobil tahanan yang dikemudikan pegawai LP Way Kanan, Rendi, tidak berhasil mendahului karena truk tronton itu sudah melintas.

Kecelakaan akhirnya tidak dapat dihindarkan.

Truk tronton dan mobil tahanan bernomor polisi BE 2226 WZ itu beradu.

Andrie menyebutkan, staf Kejari Way Kanan Reza Kurnadi Febrianto mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Kemudian, tiga orang pegawai Lapas Way Kanan yakni Maman Firmansyah mengalami luka di muka.

Sementara Fiki mengalami patah tangan dan Rendi mengalami patah tangan dan luka di wajah.

"Saat ini para korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Yukum Jaya, Lampung Tengah," kata Andrie.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/22263911/mobil-tahanan-kejari-ringsek-ditabrak-tronton-4-orang-luka-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke