Salin Artikel

Pembuang Limbah Medis Covid-19 di Bogor Ditangkap, Ternyata dari Tangerang

Pembuangan limbah medis Covid-19 ini telah berlangsung selama 3 hari di dua tempat, yakni di pinggir jalan Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo dan di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pembuangan limbah medis dari penanganan Covid-19 ini baru diketahui setelah ada laporan dari warga sekitar.

Kedua pelaku berinisial WD (37) dan IP (21) ini sengaja membuang 120 kantong plastik di dua tempat.

Adapun sampah itu berisi alat pelindung diri (APD) baju hazmat, masker, infus, bekas bungkus obat dan alat suntik.

"WD dan IP kita lakukan penangkapan tanggal 6 di Jakarta. Dari situ kita dapati bahwa sampah ini didapat dari salah satu hotel isolasi bagi OTG di Pemkot Tanggerang," kata Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (10/2/2021).

Dari keterangan tersangka, limbah medis Covid-19 tersebut berasal dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) di Kota Tangerang.

Hotel dengan inisial PPH tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk menjadikan hotel sebagai tempat isolasi pasien positif Covid-19 berstatus OTG.

Harun menyebut bahwa kedua tersangka yang mengaku sebagai pemborong limbah medis B3 Covid-19 ini melakukan kerja sama dengan pihak hotel.

Dalam kerja sama itu, menurut Harun, kedua belah pihak secara ilegal membuang limbah medis tersebut ke Kabupaten Bogor.

"Karena bukan keahlian mereka untuk mengolah limbah, jadi dibuang saja itu limbah medis bekas pasien Covid-19," ujar dia.


Kronologi kasus

Adapun pelaku mencampur sampah infeksius dan kemudian dikemas ke dalam kantong plastik warna kuning dan disimpan di basement hotel.

Selanjutnya, limbah itu dimasukan ke dalam mobil boks untuk diangkut sebanyak dua kali secara bergantian ke daerah perkebunan wilayah Cigudeg dan satu kali dibuang ke wilayah Tenjo.

"Mereka mencari lahan kosong, karena kita lihat tempat pertama di kebun sawit di Cigudeg, itu kan luas, terus jarang lewat sana dan itu satu jalur antara Tenjo dan Cigudeg," kata Harun.

Harun menjelaskan, pihak hotel awalnya bekerja sama dengan salah satu perusahaan pengolahan sampah medis yakni PT AP.

Menurut dia, pengolahan sampah medis ini biayanya Rp 10 juta sekali angkut.

Namun pada pengangkutan selanjutnya, pihak hotel tak sanggup lagi karena alasan tingginya  biaya pengolahan limbah.

Pihak hotel bintang 4 ini akhirnya mengalihkan pengolahan sampah medis itu kepada pengelola laundry yang tak lain adalah kedua tersangka berinisial WD dan IP tersebut.

"Pihak hotel ini sebenarnya sudah tahu bahwa ini bukan perusahaan pengelola limbah. Tapi  ini adalah perusahaan laundry. Jadi WD dan IP ini mengambil sampah medis bukan lagi laundry di hotel ini," ujar dia.

"Alasan pihak hotel untuk penghematan biaya, karena biaya angkut dari laundry ini murah Rp 1 juta sekali angkut dengan 2 kali boks tertutup. Jadi pihak laundry tidak mengelola limbah medis, tetapi membuangnya," kata Harun.

Polisi mengamankan sebanyak 60 kantong plastik warna kuning berisi limbah medis B3 Covid-19 dan sampah infeksius yang berada di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Selain itu juga diamankan sebanyak 60 kantong plastik warna kuning yang berisi limbah medis B3 Covid-19 dan sampah infeksius yang berada di wilayah Kecamatan Tenjo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dan atau setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 Jo Pasal 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar," kata Harun.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/18021011/pembuang-limbah-medis-covid-19-di-bogor-ditangkap-ternyata-dari-tangerang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke