Salin Artikel

Modus Investasi Tembakau dan Gula, Penyanyi Dangdut Tipu Rekan Sesama Biduan hingga Rp 450 Juta

Korban adalah DK (39), Dw (28), dan YA (25) yang berprofesi sama seperti RH sebagai penyanyi dangdut.

Kepada para korban, RH mengaku memiliki usaha dan dijanjikan keuntungan hingga 50 persen dalam jangka 21 hari.

Namun ternyata keuntungan yang dijanjikan RH tak pernah ditepati. Para korban pun mengalami total kerugian hingga Rp 450 juta.

Saat diselidiki, ternyata investasi tersebut fiktif

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penipuan dilakukan RH sejak Mei 2021 hingga Juli 2021.

"Tersangka menawarkan investasi untuk berdagang barang-barang di antaranya tembakau dan gula merah dengan iming-iming perolehan keuntugan sebesar 50 persen dari modal awal."

"Sehingga atas janji keuntungan yang menggiurkan tersebut korban menyerahkan uang kepada tersangka sebagai investasi," kata Andaru, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

"Namun, ternyata keuntungan hasil investasi tidak diberikan dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa investasi tersebut adalah fiktif," imbuh dia.

"Uangnya sebagian ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi kehidupan sehari-hari, ada yang digunakan untuk dipinjamkan ke pihak lain," kata dia.

Dari tiga korban, mereka menginvestasikan uangnya senilai Rp 88,5 juta, Rp 297 juta, dan Rp 65 juta dengan total kerugian mencapai Rp 450.juta-an.

Hendri menyebut kasus tersebut terungkap setelah tiga korban melapor ke polisi.

Laporan dilakukan karena RH tak kunjung menepati keuntungan yang telah dijanjikan.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 14 hari hingga 21 hari. Kalau 21 hari keuntungan bisa 50 persen, kalau 14 hari di bawah 50 persen," kata dia.

Hendri mengatakan jika pelaku dan para korban adalah teman dekat dan susah saling mengenal cukup lama karena sama-sama bekerja sebagai penyanyi dangdut.

"Satu hal yang menarik antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat. Mereka sama-sama merupakan penyanyi yang ada di wilayah Kabupaten Malang sehingga sudah kenal cukup lama," kata dia.

Saat ini pelaku diamakan oleh polisi dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.

Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/15500081/modus-investasi-tembakau-dan-gula-penyanyi-dangdut-tipu-rekan-sesama-biduan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke