Salin Artikel

Kapal Super Yacht dengan 18 WNA Ditangkap Imigrasi Aceh

"Kapal beserta awak diamankan karena masuk ke wilayah perairan Indonesia tidak mengantongi izin keimigrasian dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Heni Yuwono kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Heni menyebutkan, yatch berbendera Cayman Island tersebut sudah terdeteksi masuk ke wilayah perairan Pulau Rusa, Lhong, Kabupaten Aceh Besar, sejak Jumat (5/2/2021).

"Tadi siang Imigrasi bersama Angkatan Laut, Polairud, Bea Cukai, KKP, BIN dan Intelkam Polda Aceh mengamankan kapal tersebut dibawa ke perairan sekitar 2 mil dari Pelabuhan Ulee Lheue," kata dia.

Bedasrkan pengakuan awak kapal super yatch tersebut, mereka bersandar ke wilayah Pulau Rusa karena ada perbaikan pada kapal.

Namun, saat ditemukan petugas, penumpang kapal dari berbagai negara itu sudah turun dari kapal dan berada di pantai.

"Pengakuan mereka kapal rusak, tapi aktivitas mereka saat ditemukan berada di pantai, ada sedang berenang, sehingga kita curigai mereka melakukan aktivitas yang dilarang," kata Heni.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, 18 awak dan kapal super yatch itu saat ini sudah diamankan  dan akan dikarantina di atas kapal selama 14 hari.

Sebanyak 18 awak kapal super yatch asing itu terdiri dari 9 orang warga Inggris dan 4 warga Belanda.

Kemudian masing-masing 1 orang warga Spanyol, Filipina,  Jerman, Belarusia, dan Kanada.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/08/22271611/kapal-super-yacht-dengan-18-wna-ditangkap-imigrasi-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke