Salin Artikel

Harta ASN Penyeleweng Dana Infak Masjid Raya Sumbar Disita jika Tak Bayar Uang Pengganti Rp 1,75 M

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754.979.804.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maka hartanya akan disita dan dilelang.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar yang dibacakan di Padang, Jumat (5/2/2021), dikutip dari Antara.

Majelis hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.754.979.804.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.

Menanggapi vonis itu terdakwa Yelnazi Rinto yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang Rifiena Nadra, menyatakan sikap pikir-pikir.

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Pitria Erwina.

Kasus

Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.

Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.


Kedua adalah uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.

Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Terakhir uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp 98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar Nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 Tanggal 28 Juli 2020.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.

Karena diketahui Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/07/11300081/harta-asn-penyeleweng-dana-infak-masjid-raya-sumbar-disita-jika-tak-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke